10 December 2024

Bab IV. Perencanaan, Pelaksanaan Pembelajaran Dan Penilaian

Perencanaan, Pelaksanaan Pembelajaran Dan Penilaian

  • Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

  1. Silabus

Silabus merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran di SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan oleh guru-guru mata pelajaran sejenis (MGMP sekolah). Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Penyusunan Silabus disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Muatan Silabus

  1. Identitas mata pelajaran;
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial   mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan  keterampilan  yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
  4. Kompetensi  dasar, merupakan  kemampuan  spesifik  yang  mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
  5. Materi  pokok,  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  dan  prosedur  yang relevan,  dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  6. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  7. Penilaian,    merupakan    proses    pengumpulan    dan     pengolahan informasi  untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
  8. Alokasi  waktu  sesuai  dengan  jumlah  jam  pelajaran  dalam  struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  9. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Prosedur Perumusan Silabus

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Silabus dapat dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan  berdasarkan  Standar  Kompetensi  Lulusan  dan  Standar Isi.   Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.

Guru  wajib  menjelaskan  silabus  pada  tiap  awal  semeter  yang dibuktikan dengan adanya jurnal kegiatan pembelajaran. Sosialisai silabus bertujuan agar siswa memahami cakupan  kompetensi  yang  harus  mereka kuasai dan memahami materi belajar yang akan mereka dapatkan dalam tiap semester.

  1. RPP

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan wajib menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Guru di SMA Negeri 2 Purworejo dituntut untuk mampu mengembangkan RPP yang berfokus pada perkembangan metakognitif peserta didik. RPP tersebut dituangkan dalam bentuk RPP Merdeka yaitu merdeka untuk guru dan peserta didik.

Komponen RPP

RPP  disusun  berdasarkan  KD  atau  subtema  yang  dilaksanakan dalam  beberapa  kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:

  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
    1. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
    1. Kelas/semester;
    1. Materi pokok;
    1. Alokasi waktu  ditentukan sesuai dengan  keperluan  untuk  pencapaian KD  dan pemenuhan beban  belajar  dengan  mempertimbangkan  jumlah jam  pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    1.  Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dirumuskan dengan menggunakan kata kerja  operasional yang  dapat  diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
    1. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:

  1. kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok  2:  kelompok  Kompetensi  Dasar  sikap  sosial  dalam  rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;

Metode   pembelajaran

Metode   pembelajaran,   digunakan   oleh   pendidik   untuk   mewujudkan suasana belajar    dan    proses    pembelajaran    agar    peserta    didik mencapai    KD    yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;

Media  pembelajaran

Media  pembelajaran,  berupa  alat  bantu  proses  pembelajaran  untuk menyampaikan materi pelajaran;

Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;

Langkah  pembelajaran 

Langkah  pembelajaran  dilakukan  sesuai dengan model dan metode pembelajaran dengan menuliskan sintaks utamanya.

Prinsip-prinsip penyusunan RPP

Dalam   menyusun   RPP   hendaknya   memperhatikan   prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat  pada  peserta  didik  untuk  mendorong  semangat  belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan  budaya  membaca  dan  menulis  yang  dirancang  untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian  umpan  balik  dan  tindak  lanjut  RPP  memuat  rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan  pada  keterkaitan  dan  keterpaduan  antara   KD,  materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  secara  terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
  9. Penerapan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  secara  terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
  • Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran pada dasarnya dilaksanakan untuk mendorong siswa aktif memenuhi kebutuhan dalam mewujudkan kompetensinya yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda, yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,  mencipta”. Sedangkan keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.

Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata  pelajaran) serta dikolaperlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkap-an/penelitian (discover learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan menggunakan pendekatan ilmiah perlu diterapkan pembelajaran berbasis masalah (problem based learning). Dan untuk mendorong kemampuan peserta didik agar menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan adalah sebagai berikut :

  • Penilaian

Pelaksanaan penilaian diawali dengan kegiatan pendidik melakukan analisis   kompetensi   pada   aspek   pengetahuan   dan   keterampilan   yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ke dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) kemudian dirumuskan menjadi indikator. pencapaian kompetensi (IPK) pada setiap mata pelajaran. IPK untuk KD pada KI-3  dan  KI-4  dirumuskan  dalam  bentuk  perilaku  spesifik  yang  terukur dan/atau dapat diobservasi.

Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn termasuk perumusan  indikator sikap  dari  KD-KD  pada  KI-1  dan  KI-2. IPK dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator soal merupakan  rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas.

  1. Pelaksanaan Penilaian Sikap

Pelaksanaan penilaian sikap meliputi penilaian sikap spiritual dan sikap sosial.

  1. Sikap Spiritual

Penilaian sikap spiritual dilakukan untuk mengetahui perkembangan sikap peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta toleransi terhadap agama lain. Indikator sikap spiritual pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn diturunkan dari KD pada KI-1 dengan memperhatikan butir-butir nilai sikap yang tersurat. Sementara itu, penilaian sikap spiritual yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lain dirumuskan dalam perilaku beragama secara umum.

  • Sikap Sosial

Penilaian sikap sosial untuk menghimpun informasi mengenai perkembangan sikap sosial peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan berperilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi  secara  efektif  dengan  lingkungan sosial dan alam  dalam jangkauan pergaulan dan keberadaanya.

Indikator untuk KD dari KI-2 mata pelajaran PABP dan PPKn dirumuskan dalam perilaku  spesifik  sebagaimana  tersurat  di  dalam  rumusan  KD mata  pelajaran tersebut. Sementara indikator sikap sosial mata pelajaran lainnya dirumuskan dalam perilaku sosial secara umum dan dikembangkan terintegrasi dalam pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4.

Penilaian   sikap   dilakukan   oleh   guru   mata   pelajaran   (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran), warga sekolah (peserta didik).

Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama  satu  semester.    Guru  mata  pelajaran,  guru  BK,  dan  wali  kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik. Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, namun pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah baik atau bahkan sangat baik.

Pencatatan  pada  jurnal  tidak  hanya  sikap  yang  sangat  baik  atau kurang baik saja, tetapi juga perubahan sikap dari kurang baik menjadi baik atau sangat baik. Sikap dan perilaku peserta didik yang teramati oleh pendidik dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jika dikomunikasikan kepada peserta didik yang bersangkutan.

  • Pelaksanaan Penilaian Pengetahuan

Penilaian kompetensi pengetahuan berdasarkan indikator untuk pengetahuan yang diturunkan dari KD pada KI-3 dengan menggunakan kata kerja  operasional.  Beberapa  kata  kerja  operasional  sesuai  tingkat  proses berpikir yang dapat digunakan antara lain:

  1. mengingat: menyebutkan, memberi label, mencocokkan, memberi nama, memberi contoh, meniru, dan memasangkan.
  2. memahami:  menggolongkan,  menggambarkan,  membuat  ulasan, menjelaskan, mengekspresikan, mengidentifikasi, menun jukkan, menemukan,      membuat      laporan,      mengemuka kan,      membuat tinjauan, memilih, dan menceritakan.
  3. menerapkan:    mendemonstrasikan,    memperagakan,    menulis kan penjelasan, membuatkan penafsiran, mengoperasikan, mempraktikkan, merancang persiapan, menyusun jadwal, membuat sketsa, menyelesaikan masalah, dan menggunakan.
  4. menganalisis: menilai,   menghitung,   mengelompokkan,   menentukan, membandingkan, membedakan, membuat diagram, menginventarisasi, memeriksa, dan menguji.
  5. mengevaluasi: membuat penilaian, menyusun argumentasi atau alasan, menjelaskan  apa  alasan  memilih,  membuat  perban dingan,  menjelaskan alasan pembelaan, memperkirakan, dan memprediksi.dan
  6. mencipta/mengkreasi:   mengumpulkan,   menyusun,   meran cang, merumuskan, mengelola, mengatur, merencanakan, mempersiapkan, mengusulkan, dan mengulas.

Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.

  • Pelaksanaan Penilaian Keterampilan

Indikator untuk keterampilan diturunkan dari KD pada KI-4 dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: menggabungkan, mengkontruksi, merancang, membuat sketsa, memperagakan, menulis laporan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan menyajikan.

Pelaksanaan penilaian kinerja ditentukan oleh guru berdasarkan tuntutan KD dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa KD.

  1. Penilaian Kinerja

Beberapa langkah pelaksanaan penilaian kinerja meliputi:

  1. menjelaskan rubrik  penilaian  kepada  peserta  didik  sebelum  pelaksanaan penilaian;
    1. memberikan tugas secara rinci kepada peserta didik; (c) memastikan ketersediaan dan kelengkapan alat serta bahan yang digunakan;
    1. melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan;
    1. membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
    1. melakukan penilaian secara individual;
    1. mencatat hasil penilaian; dan
    1. mendokumentasikan hasil penilaian.
  2. Penilaian Proyek

Pelaksanaan Penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran atau lintas mata pelajaran. Langkah pelaksanaan penilaian proyek:

  1. menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
  2. memberikan tugas kepada peserta didik;
  3. memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus dikerjakan;
  4. melakukan penilaian selama     perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proyek;
  5. memonitor pengerjaan proyek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan proyek;
  6. membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
  7. memetakan     kemampuan     peserta     didik     terhadap     pencapaian kompetensi minimal;
  8. memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik; dan
  9. mendokumentasikan hasil penilaian.
  10. Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio dilakukan untuk melihat perkembangan pencapaian kompetensi dan capaian akhir serta dapat digunakan untuk mendeskripsikan capaian keterampilan dalam satu semester.

Langkah pelaksanaan penilaian portofolio:

  1. Melaksanakan  proses  pembelajaran  terkait  tugas  portofolio  dan  menilai pada saat kegiatan tatap muka yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran;
  2. Melakukan  penilaian  portofolio  berdasarkan  kriteria  penilaian  yang  telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan peserta didik;
  3. Peserta didik mencatat hasil penilaian portofolionya untuk bahan refleksi diri;
  4. Mendokumentasikan  hasil  penilaian  portofolio  sesuai  format  yang  telah ditentukan;
  5. Memberi    umpan    balik    terhadap    karya    peserta    didik    secara berkesinambungan dengan cara memberi keterangan kelebihan dan kekurangan karya tersebut, dan perbaikannya;
  6. Memberi identitas (nama dan waktu penyelesaian tugas), mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing peserta didik dalam satu map atau folder di rumah atau di loker sekolah;
  7. Memberi kesempatan peserta didik untuk memperbaiki karya yang dinilai belum memuaskan dan perlu perbaikan;
  8. Membuat   “kontrak”   atau   perjanjian   jangka   waktu   perbaikan   dan penyerahan karya hasil perbaikan kepada guru;
  9. Memamerkan dokumentasi kinerja dan atau hasil karya terbaik portofolio dengan cara memajangnya di kelas;
  10. Mendokumentasikan  dan  menyimpan  semua  portofolio  ke  dalam  map yang telah diberi identitas masing-masing peserta didik untuk bahan laporan kepada sekolah dan orang tua peserta didik;
  11. Mencantumkan    tanggal    pembuatan    pada    setiap    bahan    informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu sebagai bahan laporan kepada sekolah dan/atau orang tua peserta didik; dan
  12. Memberikan  nilai  akhir  portofolio  masing-masing  peserta  didik  disertai umpan balik.
  13. Kriteria ketuntasan belajar minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu  pada  Standar Kompetensi  Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik  peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Ketuntasan minimal ditentukan oleh masing-masing Guru Mata Pelajaran dengan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Setiap guru mata pelajaran di SMAN 2 Purworejo  meningkatkan kriteria ketuntasan minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan minimal di SMAN 2 Purworejo  diserahkan kepada guru mata pelajaran dan dilaporkan kepada pihak yang terkait.

Kriteria ketuntasan minimal untuk kelas X, XI dan XII di SMA N 2 Purworejo  mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar/Kompleksitas KD, daya dukung dan karakteristik peserta didik dengan memperhatikan nilai rapor, SKHUN dan rekomendasi dari sekolah asal, maka untuk tahun pelajaran 2020/2021 berdasarkan hasil analisis masing-masing mata pelajaran maka KKM Sekolah adalah 70 sebagaimana yang disajikan dalam Tabel-Tabel sebagai berikut :

Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas X-MIPA

Mata PelajaranRanah  Penilaian
Pengeta huanKetram pilanSikap
Kelompok A (Wajib)   
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti7070B
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan7070B
3.Bahasa Indonesia7070B
4.Matematika7070B
5.Sejarah Indonesia7070B
6.Bahasa Inggris7070B
Kelompok B (Wajib)
7.Seni Budaya7070B
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan7070B
9.Prakarya dan Kewirausahaan7070B
10.Bahasa Jawa7070B
Kelompok C (Peminatan)
11.Matematika7070B
12.Biologi7070B
13.Fisika7070B
14.Kimia7070B
Kelompok  Lintas  Minat  
15. Bahasa  dan Sastra Inggris7070B
16. Ekonomi7070B

Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas X-IPS

Mata PelajaranRanah  Penilaian
Pengeta huanKetram pilanSikap
Kelompok A (Wajib)   
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti7070B
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan7070B
3.Bahasa Indonesia7070B
4.Matematika7070B
5.Sejarah Indonesia7070B
6.Bahasa Inggris7070B
Kelompok B (Wajib)
7.Seni Budaya7070B
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan7070B
9.Prakarya dan Kewirausahaan7070B
10.Bahasa Jawa7070B
Kelompok C (Peminatan)
11.Geografi7070B
12.Sejarah7070B
13.Sosiologi7070B
14.Ekonomi7070B
Kelompok  Lintas  Minat  
15. Bahasa  dan Sastra Inggris7070B
16. Bahasa Jerman7070B

Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XI-MIPA

Mata PelajaranRanah  Penilaian
PengetahuanKetrampilanSikap
Kelompok A (Wajib)   
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti7070B
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan7070B
3.Bahasa Indonesia7070B
4.Matematika7070B
5.Sejarah Indonesia7070B
6.Bahasa Inggris7070B
Kelompok B (Wajib)
7.Seni Budaya7070B
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan7070B
9.Prakarya dan Kewirausahaan7070B
10.Bahasa Jawa7070B
Kelompok C (Peminatan)
11.Matematika7070B
12.Biologi7070B
13.Fisika7070B
14.Kimia7070B
Kelompok  Lintas  Minat  
15. Bahasa  dan Sastra Inggris7070B

Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XI-IPS

Mata PelajaranRanah  Penilaian
PengetahuanKetrampilanSikap
Kelompok A (Wajib)   
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti7070B
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan7070B
3.Bahasa Indonesia7070B
4.Matematika7070B
5.Sejarah Indonesia7070B
6.Bahasa Inggris7070B
Kelompok B (Wajib)
7.Seni Budaya7070B
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan7070B
9.Prakarya dan Kewirausahaan7070B
10.Bahasa Jawa7070B
Kelompok C (Peminatan)
11.Geografi7070B
12.Sejarah7070B
13.Sosiologi7070B
14.Ekonomi7070B
Kelompok  Lintas  Minat  
15. Bahasa  dan Sastra Inggris7070B

Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XII-MIPA

Mata PelajaranRanah  Penilaian
PengetahuanKetrampilanSikap
Kelompok A (Wajib)   
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti7070B
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan7070B
3.Bahasa Indonesia7070B
4.Matematika7070B
5.Sejarah Indonesia7070B
6.Bahasa Inggris7070B
Kelompok B (Wajib)
7.Seni Budaya7070B
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan7070B
9.Prakarya dan Kewirausahaan7070B
10.Bahasa Jawa7070B
Kelompok C (Peminatan)
11.Matematika7070B
12.Biologi7070B
13.Fisika7070B
14.Kimia7070B
Kelompok  Lintas  Minat  
15.Bahasa dan sastra inggris7070B

Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XII-IPS

Mata PelajaranRanah  Penilaian
PengetahuanKetrampilanSikap
Kelompok A (Wajib)   
1.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti7070B
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan7070B
3.Bahasa Indonesia7070B
4.Matematika7070B
5.Sejarah Indonesia7070B
6.Bahasa Inggris7070B
Kelompok B (Wajib)
7.Seni Budaya7070B
8.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan7070B
9.Prakarya dan Kewirausahaan7070B
10.Bahasa Jawa7070B
Kelompok C (Peminatan)
11.Geografi7070B
12.Sejarah7070B
13.Sosiologi7070B
14.Ekonomi7070B
Kelompok  Lintas  Minat  
15. Bahasa  Jerman7070B
  • Mekanisme penilaian

Penilaian pembelajaran meliputi penilaian oleh guru, penilaian oleh satuan pendidikan dan penilaian oleh pemerintah.

  1. Penilaian oleh Guru

Dalam  melaksanakan  penilaian  masing-masing guru mapel mensosialisasikan rancangan penilaian dan rancangan kriteria penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA dilaksanakan untuk memenuhi  fungsi formatif  dan  sumatif  dalam  bentuk  penilaian  harian  dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan Panduan.

  • Penilaian oleh satuan pendidikan

Penilaian tingkat Satuan Pendidikan meliputi:

  1. Penilaian    akhir    semester    merupakan    kegiatan    yang    dilakukan oleh   satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan penilaian meliputi   indikator-indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  2. Penilaian  akhir  tahun  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan  yang  menggunakan  sistem  paket.  Cakupan  materi  pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil dan  semester genap pada tingkatan kelas yang sama.
  3. Ujian  Sekolah  (US)  adalah  kegiatan  pengukuran  dan  penilaian  capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN. Ujian Sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
  • Penilaian oleh Pemerintah

Penilaian oleh pemerintah berupa Asesmen ketuntasan minimal (AKM) yang diikuti oleh peserta didik kelas XI

Kebijakan di tingkat satuan pendidikan menetapkan:

  1. Penentuan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, serta guru dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
    1. Penentuan   kriteria   kenaikan   kelas   bagi   satuan   pendidikan   yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan guru.
      1. Penentuan  kriteria  program  pembelajaran  melalui  rapat  dewan  guru bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester.
      1. Penentuan   nilai   akhir   sikap   spiritual   dan   sosial   sebagai   bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK.
      1. Laporan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada  orang  tua/wali  peserta  didik  dalam  bentuk  buku  laporan pendidikan (Rapor).
      1. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
      1. Menentukan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
      1. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
      1. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat  dewan guru sesuai dengan kriteria minimal sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
    1. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
    1. Lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
    1. Menerbitkan  ijazah  setiap  peserta  didik  yang  lulus  dari  satuan pendidikan

Penilaian akhir yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar   dan/atau   penyelesaian  dari  suatu  satuan  pendidikan.  Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil, sedangkan cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Materi ujian sekolah meliputi KD yang merepresentasikan pencapaian SKL.

  • Kriteria kenaikan kelas

Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan  mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:

  1. Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
    1. Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut.  Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai  KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan belum tuntas. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan tuntas, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan belum tuntas.

Kriteria kenaikan

Kriteria kenaikan kelas pada SMA Negeri 2 Purworejo yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
    1. Predikat  sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    1. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    1. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan  mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
  • Kriteria kelulusan

Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, SMA Negeri 2 Purworejo membuat Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai rujukan teknis dalam pelaksanaan Ujian Sekolah. Tujuan penyusunan POS untuk mengorganisasikan pelaksanaan Ujian Sekolah yang efektif dan profesional, mewujudkan pelayanan yang berkualitas, memuaskan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut dijelaskan kriteria kelulusan Ujian Sekolah serta kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan.

  1. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah

Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kelulusan US ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah (NUS).
    1. NUS ditentukan berdasarkan batas minimal rata-rata semua mata pelajaran dan/atau batas minimal untuk setiap mata pelajaran yang diuji.
  2. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester I sampai dengan semester VI;
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  3. Lulus ujian sekolah 
  4. Prosentase kehadiran minimal 90%

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.