Perencanaan, Pelaksanaan Pembelajaran Dan Penilaian
- Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
- Silabus
Silabus merupakan penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran. Pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran di SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan oleh guru-guru mata pelajaran sejenis (MGMP sekolah). Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Penyusunan Silabus disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Muatan Silabus
- Identitas mata pelajaran;
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Prosedur Perumusan Silabus
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus dapat dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran.
Guru wajib menjelaskan silabus pada tiap awal semeter yang dibuktikan dengan adanya jurnal kegiatan pembelajaran. Sosialisai silabus bertujuan agar siswa memahami cakupan kompetensi yang harus mereka kuasai dan memahami materi belajar yang akan mereka dapatkan dalam tiap semester.
- RPP
RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan wajib menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Guru di SMA Negeri 2 Purworejo dituntut untuk mampu mengembangkan RPP yang berfokus pada perkembangan metakognitif peserta didik. RPP tersebut dituangkan dalam bentuk RPP Merdeka yaitu merdeka untuk guru dan peserta didik.
Komponen RPP
RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
- Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- Kelas/semester;
- Materi pokok;
- Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan pemenuhan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
- kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
- kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
- kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
- kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
Metode pembelajaran
Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
Media pembelajaran
Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
Langkah pembelajaran
Langkah pembelajaran dilakukan sesuai dengan model dan metode pembelajaran dengan menuliskan sintaks utamanya.
Prinsip-prinsip penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Partisipasi aktif peserta didik.
- Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran pada dasarnya dilaksanakan untuk mendorong siswa aktif memenuhi kebutuhan dalam mewujudkan kompetensinya yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda, yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Sedangkan keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) serta dikolaperlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkap-an/penelitian (discover learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan menggunakan pendekatan ilmiah perlu diterapkan pembelajaran berbasis masalah (problem based learning). Dan untuk mendorong kemampuan peserta didik agar menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan adalah sebagai berikut :
- Penilaian
Pelaksanaan penilaian diawali dengan kegiatan pendidik melakukan analisis kompetensi pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ke dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) kemudian dirumuskan menjadi indikator. pencapaian kompetensi (IPK) pada setiap mata pelajaran. IPK untuk KD pada KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
Pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn termasuk perumusan indikator sikap dari KD-KD pada KI-1 dan KI-2. IPK dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator soal merupakan rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas.
- Pelaksanaan Penilaian Sikap
Pelaksanaan penilaian sikap meliputi penilaian sikap spiritual dan sikap sosial.
- Sikap Spiritual
Penilaian sikap spiritual dilakukan untuk mengetahui perkembangan sikap peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta toleransi terhadap agama lain. Indikator sikap spiritual pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn diturunkan dari KD pada KI-1 dengan memperhatikan butir-butir nilai sikap yang tersurat. Sementara itu, penilaian sikap spiritual yang dilakukan oleh guru mata pelajaran lain dirumuskan dalam perilaku beragama secara umum.
- Sikap Sosial
Penilaian sikap sosial untuk menghimpun informasi mengenai perkembangan sikap sosial peserta didik dalam menghargai, menghayati, dan berperilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaanya.
Indikator untuk KD dari KI-2 mata pelajaran PABP dan PPKn dirumuskan dalam perilaku spesifik sebagaimana tersurat di dalam rumusan KD mata pelajaran tersebut. Sementara indikator sikap sosial mata pelajaran lainnya dirumuskan dalam perilaku sosial secara umum dan dikembangkan terintegrasi dalam pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran), warga sekolah (peserta didik).
Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku peserta didik. Apabila seorang peserta didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, namun pada kesempatan lain peserta didik tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap peserta didik tersebut telah baik atau bahkan sangat baik.
Pencatatan pada jurnal tidak hanya sikap yang sangat baik atau kurang baik saja, tetapi juga perubahan sikap dari kurang baik menjadi baik atau sangat baik. Sikap dan perilaku peserta didik yang teramati oleh pendidik dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jika dikomunikasikan kepada peserta didik yang bersangkutan.
- Pelaksanaan Penilaian Pengetahuan
Penilaian kompetensi pengetahuan berdasarkan indikator untuk pengetahuan yang diturunkan dari KD pada KI-3 dengan menggunakan kata kerja operasional. Beberapa kata kerja operasional sesuai tingkat proses berpikir yang dapat digunakan antara lain:
- mengingat: menyebutkan, memberi label, mencocokkan, memberi nama, memberi contoh, meniru, dan memasangkan.
- memahami: menggolongkan, menggambarkan, membuat ulasan, menjelaskan, mengekspresikan, mengidentifikasi, menun jukkan, menemukan, membuat laporan, mengemuka kan, membuat tinjauan, memilih, dan menceritakan.
- menerapkan: mendemonstrasikan, memperagakan, menulis kan penjelasan, membuatkan penafsiran, mengoperasikan, mempraktikkan, merancang persiapan, menyusun jadwal, membuat sketsa, menyelesaikan masalah, dan menggunakan.
- menganalisis: menilai, menghitung, mengelompokkan, menentukan, membandingkan, membedakan, membuat diagram, menginventarisasi, memeriksa, dan menguji.
- mengevaluasi: membuat penilaian, menyusun argumentasi atau alasan, menjelaskan apa alasan memilih, membuat perban dingan, menjelaskan alasan pembelaan, memperkirakan, dan memprediksi.dan
- mencipta/mengkreasi: mengumpulkan, menyusun, meran cang, merumuskan, mengelola, mengatur, merencanakan, mempersiapkan, mengusulkan, dan mengulas.
Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester melalui tes tertulis, tes lisan, maupun penugasan. Cakupan penilaian harian meliputi seluruh indikator dari satu kompetensi dasar atau lebih sedangkan cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar.
- Pelaksanaan Penilaian Keterampilan
Indikator untuk keterampilan diturunkan dari KD pada KI-4 dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, antara lain: menggabungkan, mengkontruksi, merancang, membuat sketsa, memperagakan, menulis laporan, menceritakan kembali, mempraktikkan, mendemonstrasikan, dan menyajikan.
Pelaksanaan penilaian kinerja ditentukan oleh guru berdasarkan tuntutan KD dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa KD.
- Penilaian Kinerja
Beberapa langkah pelaksanaan penilaian kinerja meliputi:
- menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
- memberikan tugas secara rinci kepada peserta didik; (c) memastikan ketersediaan dan kelengkapan alat serta bahan yang digunakan;
- melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan;
- membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
- melakukan penilaian secara individual;
- mencatat hasil penilaian; dan
- mendokumentasikan hasil penilaian.
- Penilaian Proyek
Pelaksanaan Penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran atau lintas mata pelajaran. Langkah pelaksanaan penilaian proyek:
- menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian;
- memberikan tugas kepada peserta didik;
- memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus dikerjakan;
- melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proyek;
- memonitor pengerjaan proyek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan proyek;
- membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian;
- memetakan kemampuan peserta didik terhadap pencapaian kompetensi minimal;
- memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik; dan
- mendokumentasikan hasil penilaian.
- Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio dilakukan untuk melihat perkembangan pencapaian kompetensi dan capaian akhir serta dapat digunakan untuk mendeskripsikan capaian keterampilan dalam satu semester.
Langkah pelaksanaan penilaian portofolio:
- Melaksanakan proses pembelajaran terkait tugas portofolio dan menilai pada saat kegiatan tatap muka yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran;
- Melakukan penilaian portofolio berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan peserta didik;
- Peserta didik mencatat hasil penilaian portofolionya untuk bahan refleksi diri;
- Mendokumentasikan hasil penilaian portofolio sesuai format yang telah ditentukan;
- Memberi umpan balik terhadap karya peserta didik secara berkesinambungan dengan cara memberi keterangan kelebihan dan kekurangan karya tersebut, dan perbaikannya;
- Memberi identitas (nama dan waktu penyelesaian tugas), mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing peserta didik dalam satu map atau folder di rumah atau di loker sekolah;
- Memberi kesempatan peserta didik untuk memperbaiki karya yang dinilai belum memuaskan dan perlu perbaikan;
- Membuat “kontrak” atau perjanjian jangka waktu perbaikan dan penyerahan karya hasil perbaikan kepada guru;
- Memamerkan dokumentasi kinerja dan atau hasil karya terbaik portofolio dengan cara memajangnya di kelas;
- Mendokumentasikan dan menyimpan semua portofolio ke dalam map yang telah diberi identitas masing-masing peserta didik untuk bahan laporan kepada sekolah dan orang tua peserta didik;
- Mencantumkan tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan kualitas dari waktu ke waktu sebagai bahan laporan kepada sekolah dan/atau orang tua peserta didik; dan
- Memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta didik disertai umpan balik.
- Kriteria ketuntasan belajar minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Ketuntasan minimal ditentukan oleh masing-masing Guru Mata Pelajaran dengan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Setiap guru mata pelajaran di SMAN 2 Purworejo meningkatkan kriteria ketuntasan minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan minimal di SMAN 2 Purworejo diserahkan kepada guru mata pelajaran dan dilaporkan kepada pihak yang terkait.
Kriteria ketuntasan minimal untuk kelas X, XI dan XII di SMA N 2 Purworejo mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar/Kompleksitas KD, daya dukung dan karakteristik peserta didik dengan memperhatikan nilai rapor, SKHUN dan rekomendasi dari sekolah asal, maka untuk tahun pelajaran 2020/2021 berdasarkan hasil analisis masing-masing mata pelajaran maka KKM Sekolah adalah 70 sebagaimana yang disajikan dalam Tabel-Tabel sebagai berikut :
Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas X-MIPA
Mata Pelajaran | Ranah Penilaian | |||
Pengeta huan | Ketram pilan | Sikap | ||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 70 | 70 | B |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 70 | 70 | B |
3. | Bahasa Indonesia | 70 | 70 | B |
4. | Matematika | 70 | 70 | B |
5. | Sejarah Indonesia | 70 | 70 | B |
6. | Bahasa Inggris | 70 | 70 | B |
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya | 70 | 70 | B |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 70 | 70 | B |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 70 | 70 | B |
10. | Bahasa Jawa | 70 | 70 | B |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
11. | Matematika | 70 | 70 | B |
12. | Biologi | 70 | 70 | B |
13. | Fisika | 70 | 70 | B |
14. | Kimia | 70 | 70 | B |
Kelompok Lintas Minat | ||||
15. | Bahasa dan Sastra Inggris | 70 | 70 | B |
16. | Ekonomi | 70 | 70 | B |
Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas X-IPS
Mata Pelajaran | Ranah Penilaian | |||
Pengeta huan | Ketram pilan | Sikap | ||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 70 | 70 | B |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 70 | 70 | B |
3. | Bahasa Indonesia | 70 | 70 | B |
4. | Matematika | 70 | 70 | B |
5. | Sejarah Indonesia | 70 | 70 | B |
6. | Bahasa Inggris | 70 | 70 | B |
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya | 70 | 70 | B |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 70 | 70 | B |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 70 | 70 | B |
10. | Bahasa Jawa | 70 | 70 | B |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
11. | Geografi | 70 | 70 | B |
12. | Sejarah | 70 | 70 | B |
13. | Sosiologi | 70 | 70 | B |
14. | Ekonomi | 70 | 70 | B |
Kelompok Lintas Minat | ||||
15. | Bahasa dan Sastra Inggris | 70 | 70 | B |
16. | Bahasa Jerman | 70 | 70 | B |
Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XI-MIPA
Mata Pelajaran | Ranah Penilaian | |||
Pengetahuan | Ketrampilan | Sikap | ||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 70 | 70 | B |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 70 | 70 | B |
3. | Bahasa Indonesia | 70 | 70 | B |
4. | Matematika | 70 | 70 | B |
5. | Sejarah Indonesia | 70 | 70 | B |
6. | Bahasa Inggris | 70 | 70 | B |
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya | 70 | 70 | B |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 70 | 70 | B |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 70 | 70 | B |
10. | Bahasa Jawa | 70 | 70 | B |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
11. | Matematika | 70 | 70 | B |
12. | Biologi | 70 | 70 | B |
13. | Fisika | 70 | 70 | B |
14. | Kimia | 70 | 70 | B |
Kelompok Lintas Minat | ||||
15. | Bahasa dan Sastra Inggris | 70 | 70 | B |
Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XI-IPS
Mata Pelajaran | Ranah Penilaian | |||
Pengetahuan | Ketrampilan | Sikap | ||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 70 | 70 | B |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 70 | 70 | B |
3. | Bahasa Indonesia | 70 | 70 | B |
4. | Matematika | 70 | 70 | B |
5. | Sejarah Indonesia | 70 | 70 | B |
6. | Bahasa Inggris | 70 | 70 | B |
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya | 70 | 70 | B |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 70 | 70 | B |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 70 | 70 | B |
10. | Bahasa Jawa | 70 | 70 | B |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
11. | Geografi | 70 | 70 | B |
12. | Sejarah | 70 | 70 | B |
13. | Sosiologi | 70 | 70 | B |
14. | Ekonomi | 70 | 70 | B |
Kelompok Lintas Minat | ||||
15. | Bahasa dan Sastra Inggris | 70 | 70 | B |
Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XII-MIPA
Mata Pelajaran | Ranah Penilaian | |||
Pengetahuan | Ketrampilan | Sikap | ||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 70 | 70 | B |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 70 | 70 | B |
3. | Bahasa Indonesia | 70 | 70 | B |
4. | Matematika | 70 | 70 | B |
5. | Sejarah Indonesia | 70 | 70 | B |
6. | Bahasa Inggris | 70 | 70 | B |
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya | 70 | 70 | B |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 70 | 70 | B |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 70 | 70 | B |
10. | Bahasa Jawa | 70 | 70 | B |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
11. | Matematika | 70 | 70 | B |
12. | Biologi | 70 | 70 | B |
13. | Fisika | 70 | 70 | B |
14. | Kimia | 70 | 70 | B |
Kelompok Lintas Minat | ||||
15. | Bahasa dan sastra inggris | 70 | 70 | B |
Kriteria Ketuntasan Minimal Kelas XII-IPS
Mata Pelajaran | Ranah Penilaian | |||
Pengetahuan | Ketrampilan | Sikap | ||
Kelompok A (Wajib) | ||||
1. | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 70 | 70 | B |
2. | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 70 | 70 | B |
3. | Bahasa Indonesia | 70 | 70 | B |
4. | Matematika | 70 | 70 | B |
5. | Sejarah Indonesia | 70 | 70 | B |
6. | Bahasa Inggris | 70 | 70 | B |
Kelompok B (Wajib) | ||||
7. | Seni Budaya | 70 | 70 | B |
8. | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | 70 | 70 | B |
9. | Prakarya dan Kewirausahaan | 70 | 70 | B |
10. | Bahasa Jawa | 70 | 70 | B |
Kelompok C (Peminatan) | ||||
11. | Geografi | 70 | 70 | B |
12. | Sejarah | 70 | 70 | B |
13. | Sosiologi | 70 | 70 | B |
14. | Ekonomi | 70 | 70 | B |
Kelompok Lintas Minat | ||||
15. | Bahasa Jerman | 70 | 70 | B |
- Mekanisme penilaian
Penilaian pembelajaran meliputi penilaian oleh guru, penilaian oleh satuan pendidikan dan penilaian oleh pemerintah.
- Penilaian oleh Guru
Dalam melaksanakan penilaian masing-masing guru mapel mensosialisasikan rancangan penilaian dan rancangan kriteria penilaian. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di SMA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan Panduan.
- Penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian tingkat Satuan Pendidikan meliputi:
- Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan penilaian meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil dan semester genap pada tingkatan kelas yang sama.
- Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN. Ujian Sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
- Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa Asesmen ketuntasan minimal (AKM) yang diikuti oleh peserta didik kelas XI
Kebijakan di tingkat satuan pendidikan menetapkan:
- Penentuan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, serta guru dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
- Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan guru.
- Penentuan kriteria program pembelajaran melalui rapat dewan guru bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester.
- Penentuan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK.
- Laporan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan (Rapor).
- Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
- Menentukan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.
- Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria minimal sebagai berikut:
- Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan guru.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
- Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
Penilaian akhir yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Cakupan penilaian akhir semester adalah seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil, sedangkan cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap. Materi ujian sekolah meliputi KD yang merepresentasikan pencapaian SKL.
- Kriteria kenaikan kelas
Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan. Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
- Dihitung rerata nilai berdasarkan aspek mata pelajaran semester ganjil dan genap.
- Nilai rerata setiap aspek dibandingkan dengan KKM pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas, dan sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan belum tuntas. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas dan nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan tuntas, dan sebaliknya minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata pelajaran tersebut dikatakan belum tuntas.
Kriteria kenaikan
Kriteria kenaikan kelas pada SMA Negeri 2 Purworejo yang menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
- Kriteria kelulusan
Dalam pelaksanaan Ujian Sekolah, SMA Negeri 2 Purworejo membuat Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai rujukan teknis dalam pelaksanaan Ujian Sekolah. Tujuan penyusunan POS untuk mengorganisasikan pelaksanaan Ujian Sekolah yang efektif dan profesional, mewujudkan pelayanan yang berkualitas, memuaskan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berikut dijelaskan kriteria kelulusan Ujian Sekolah serta kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan.
- Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Kelulusan US ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Sekolah (NUS).
- NUS ditentukan berdasarkan batas minimal rata-rata semua mata pelajaran dan/atau batas minimal untuk setiap mata pelajaran yang diuji.
- Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester I sampai dengan semester VI;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Lulus ujian sekolah
- Prosentase kehadiran minimal 90%
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.