Bab I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Perubahan kondisi dunia pendidikan diakibatkan perkembangan teknologi informasi dan pengaruh globalisasi memerlukan antisipasi karena menjadi tantangan bagi dunia pendidikan khususnya SMA Negeri 2 Purworejo. Perubahan ekonomi Indonesia yang semakin kondusif bagi dunia pendidikan menjadi landasan untuk penataan dan rekondisi pelayanan mutu pendidikan bagi perserta didik. Di sisi lain globalisasi masih menjadi tantangan bagi kita dalam mempersiapkan peserta didik untuk menjadi lulusan yang kompetitif agar mampu melanjutkan ke pendidikan tinggi. Tantangan berikutnya sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan pemberdayaan tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang profesional, berkompeten, dan mandiri berkenaan dengan tugas profesi seperti yang dituntut oleh Peraturan menteri Pendidikan No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Profesi Pendidik, dan Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Pengelolaan SMA Negeri 2 Purworejo harus memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh karena letak geografis sekolah yang merupakan satu-satunya SMA Negeri di Kecamatan Kutoarjo. Kondisi ini memberikan kepastian input peserta didik dari lingnkungan sekitar yang memiliki prestasi akademik tidak terlalu baik tetapi hanya karena jarak tempat tinggal dengan sekolah dengan sistem zonasi dalam PPDB. Sementara dalam PPDB tahun pelajaran 2020/2021 jalur prestasi lebih besar persentasinya sehingga input peserta didik yang baik dapat tidak terwadahi di sekolah ini dan mereka akan mencari sekolah di luar zonasi ini yang dipandangnya lebih baik.
Sementara itu SMA Negeri 2 Purworejo sudah dan sedang giat-giatnya mengembangkan bidang peningkatan prestasi akademik dan non akademik. Upaya tersebut dilalkukan dengan pembinaan dan pembimbingan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk mencapai prestasi baik tingkat regional maupun nasional. Oleh karena itu sekolah berharap input peserta didik pada tahun pelajaran 2020/2021 adalah mereka yang memiliki prestasi akademik lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya sehingga sekolah ini dapat memiliki potensi dan kesempatan untuk meraih prestasi yang lebih banyak dan tingkat yang lebih tinggi.
Dari sisi pendidik dan tenaga kependidikan, SMA Negeri 2 Purworejo memiliki kemampuan dan kesiapan untuk meningkatkan prestasi peserta didik lebih tinggi lagi seiring dengan akselerasi prestasi sekolah-sekolah di kabupaten Purworejo walaupun sampai dengan tahun pelajaran 2020/2021 sekolah baru membuka peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Kemampuan dan kesiapan tersebut ditunjukkan dengan dimilikinya pendidik-pendidik muda dan baru yang kompeten dan sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Program-program khusus yang berkaitan dengan upaya SMA Negeri 2 Purworejo menuju sekolah Adiwiyata Mandiri setelah tiga tahun menjadi sekolah adiwiyata nasional. Dengan program-program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan sekolah yang perduli dan berbudaya lingkungan dengan kurikulum pendidikan yang berbasis lingkungan; kegiatan yang berbasis partisipasif; sekolah ramah anak, dan pengelolaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan.
Pendidikan karakter diprogramkan sebagai upaya internalisasi nilai-nilai luhur bangsa seperti yang diamanatkan tujuan nasional dalam aline ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan tujuan pendidikan nasional dalam pasal 31 amandemen UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional. Pendidikan karakter diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan yang mengacu kepada Olah Rasa, Olah Otak, Olah Karsa, dan Olah Raga dilaksanakan secara terintegrasi dalam mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler. Nilai-nilai luhur yang diinternalisasikan meliputi: religius, jujur, toleransi, disipilin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, cinta lingkungan, perduli sosial, dan tanggung jawab.
Mengantisipasi semua tantangan yang dihadapi serta merujuk pada diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2005, SMA Negeri 2 Purworejo menyusun dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara mandiri. Kurikulum ini merupakan kurikulum apliktif yang disusun, dilaksanakan, dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan karakteristik dan potensi sekolah dan lingkungan serta kebutuhan peserta didik dengan mengacu kepada delapan standar pendidikan serta mempertimbangkan panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Berdasarkan amanat Undang-undang tersebut di atas, SMA Negeri 2 Purworejo menyusun kurikulum untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang meliputi:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum;
- visi, misi, dan tujuan sekolah;
- beban belajar bagi peserta didik SMA Negeri 2 Purworejo yang didasarkan pada hasil analisis riil, analisis keunggulan lokal serta potensi internal sumber daya sekolah dan minat peserta didik;
- perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian;
- peraturan akademik;
- hasil revisi kurikulum tahun 2019/2020, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil sekolah, terutama tenaga pendidik dan sarana-prasarana;
- kalender pendidikan SMA Negeri 2 Semarang disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif mengacu pada Kalender Pendidikan yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun pelajarann 2020/2021.
- Dasar Hukum
Kurikulum SMA Negeri 2 Purrworejo disusun dan dikembangkan dengan memperhatikan regulasi berupa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional;
- Peraturan pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah No.40 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Permendiknas RI No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah;
- Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah/ Madrasah;
- Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah/ Madrasah;
- Permendiknas No. 24 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- Permendiknas No. 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Permendiknas No. 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
- Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor;
- Permendiknas No. 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan Sekolah/ Madrasah;
- PermenPAN RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Permendikbud No. 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan;
- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Permendikbud No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
- SK Gubenur no 423.5/27/2011 tahun 2011 tentang muatan lokal Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SMA/SMALB/SMK/MA negeri dan swasta provinsi Jawa Tengah;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014, tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA/SMK dan MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah;
- Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Purworejo Nomor 423.5/799 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Kegiatan Belajar Mengajar/Bimbingan Penyuluhan Dan Tugas lain Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020/2021.
- RAKS SMA Negeri 2 Purworejo Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Tujuan Penyusunan KTSP
Kurikulum disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan persekolahan guna merealisasikan visi misi sekolah dan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Penyusunan Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo memperhatikan unsur-unsur berikut.
- Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Khusus untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan di SMA Negeri 2 Purworejo dilaksanakan juga program keputrian dan pendalaman agama Islam yang diisi dengan kegiatan pengajian, akhlak dan budi pekerti. Selain itu peringatan hari-hari besar keagamaan dilaksanakan dengan mengundang penceramah yang kompeten atau memanfaatkan warga sekolah juga melaksanakan qurban dan bantuan sosial terhadap warga sekitar sekolah yang kurang mampu dengan anggaran yang direncanakan di RKAS.
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo disusun dengan memperhatikan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik agar dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah Purworejo dan sekitarnya memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah, terutama dalam bidang seni dan peduli lingkungan, serta keterampilan sesuai dengan tuntutan Kompetensi Dasar pada mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan.
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional yang ditunjukkan dengan adanya Mulok Bahasa Jawa yang menjadi ciri khas wilayah Kabupaten Purworejo. Untuk menunjang kebutuhan nasional dan global ditandai dengan adanya pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bahasa Asing (Bahasa Jerman).
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta perubahan kurikulum yang berlaku.
- Agama
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah sesuai dengan kompetensi inti yang diharapkan.
- Dinamika perkembangan global
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain dengan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan minatnya, agar mereka mampu mengembangkannya secara mandiri di dunia nyata/kehidupan sehari-hari.
- Penerapan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan penilaian autentintik dengan mancakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan potensi diri peserta didik, serta pengembangan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti.
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat sekitar dan menunjang kelestarian keragaman budaya
- Kesetaraan Gender
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuhkembangnya kesetaraan gender
- Karakteristik Sekolah
SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, budaya sekolah, dan ciri khas satuan pendidikan.
- Integrasi Nilai-nilai Karakter Bangsa
Kurikulum SMA Negeri 2 Purworejo dikembangkan dengan mengitegrasikan nilai-nilai karakter bangsa dalam dokumen dan implementasinya baik dalam pembelajaran di kelas maupun dalam kehidupan sekolah ataupun dalam lingkungan kehidupan di luar sekolah.