25 March 2024

Bab V. Peraturan Akademik SMA Negeri 2 Purworejo

Penyusunan Peraturan Akademik bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 2 Purworejo yang berisi tentang:

  •  Ketentuan Kehadiran Minimal Peserta didik

          Ketentuan kehadiran minimal peserta didik diatur sebagai berikut:

  1. Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 5 hari, Senin sampai dengan Jumat.
  2. Pekan efektif dalam satu semester antara 16 sampai 18 pekan.
  3. Senin pukul 06.45 persiapan upacara, Selasa s.d Kamis pukul 06.50 untuk melaksanakan pembiasaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Tadarus Al Quran, Jumat pukul 06.45 – 07.00 kebersihan kelas, pada pukul 07.00 – 07.45 setiap bulannya secara bergiliran diadakan kegiatan Jumat Sehat, Jumat Bersih, Jumat Taqwa, Jumat Wali, Jumat Literasi
  4. Persyaratan untuk dapat mengikuti penilaian akhir semester peserta didik wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) minimal 90 % dari jumlah hari efektif.
  5. Butir ke 4 tidak berlaku bagi peserta didik yang sakit dalam waktu yang lama atau peserta didik yang melaksanakan tugas untuk kepentingan sekolah /pemerintah, Negara (yang dibuktikan dengan surat ijin/tugas)
  6. Kepada peserta didik yang masuk dalam butir ke-5 tidak ada perlakuan berbeda untuk kegiatan penilaian dan tugas-tugas dari guru.
  • Ketentuan Remedial dan Pengayaan

Pembelajaran remidial dan pengayaan diatur sebagai berikut:

  1. Pembelajaran remedial teaching merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah. Di SMA Negeri 2 Purworejo pembelajaran remedial dilaksanakan apabila ketuntasan klasikal kurang dari 85 %.
  2. Remidial dilakukan hanya pada indikator KD tersebut
  3. Hasil nilai remidi peserta didik yang telah tuntas ditulis pada blangko tanda mengikuti remidi yang disiapkan sekolah, diisi dan di tandatangani guru mata pelajaran, baru kemudian diserahkan pada wali kelas.
  4. Pengayaan diberikan kepada semua peserta didik yang telah melampaui KKM
  5. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya.
  6. Pengayaan ditekankan pada penguatan KD tertentu.
  • Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium dan Perpustakaan.

Semua peserta didik mempunyai hak yang sama untuk menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang tersedia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh sekolah.

  • Ketentuan Pemanfaatan Laboratorium

Ketentuan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Laboratorium IPA dan IPS
    1. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium IPA (fisika, kimia, dan biologi) dan IPS (geografi, ekonomi dan sejarah) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif
    1. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium IPA dan IPS minimal 2 (dua) kali dalam satu semester sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium
    1. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium IPA dan IPS (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum
    1. Penggunaan laboratorium IPA dan IPS di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing
    1. Setiap penggunaan laboratorium IPA dan IPS oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas laboran
    1. Dalam setiap penggunaan laboratorium IPA dan IPS setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium IPA dan IPS
  2. Laboratorium KOMPUTER dan BAHASA
    1. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium komputer dan bahasa sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif
    1. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktik di laboratorium komputer dan bahasa sesuai dengan jadwal kegiatan praktik yang disusun oleh ketua laboratorium
    1. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium komputer dan bahasa (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktik
    1. Penggunaan laboratorium komputer dan bahasa diluar jam belajar efektif untuk kegiatan praktik harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing
    1. Setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas laboran
    1. Dalam setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium komputer dan bahasa.
      1. Ketentuan Pemanfaatan Perpustakaan
  3. Penggunaan Perpustakaan:
    1. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan
    1. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran yang jadwal pelaksanaannya diatur oleh ketua perpustakaan
    1. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari fasilitas internet yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran
    1. Dalam setiap penggunaan perpustakaan peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.
  4. Penggunaan Buku Perpustakaan dan Buku Referensi 
    1. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran
    1. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku perpustakaan dan buku referensi yang telah ditetapkan sekolah
    1. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku yang digunakan.
  • Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mapel, wali kelas, dan bimbingan konselingKetentuan Layanan Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
    • Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
    • Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran
    • Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama guru mata pelajaran yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas
    • Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dapat juga dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah
    • Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya
    • Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan khususnya dalam hal kesulitan belajar dan mengerjakan tugas pelajaran.
      • Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Wali Kelas
    • Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya
    • Layanan konsultasi dengan wali kelas dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh mata pelajaran
    • Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama wali kelas yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas
    • Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat juga dilaksanakan diluar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan wali kelas yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah
    • Layanan konsultasi pada wali kelas yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya
    • Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan.
      • Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Bimbingan Konseling
  • Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK
  • Layanan konsultasi dengan Guru BK terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di luar kelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan peserta didik yang bersangkutan yang bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan peserta didik dalam proses belajar
  • Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik
  • Peserta didik yang mempunyai kepentingan khusus dan mendesak dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapat layanan konsultasi Guru BK seijin guru mata pelajaran
  • Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK meliputi:
  • Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)
  • Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau non verbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua.
  • Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial, pengayaan, pemantapan, try out dll.
  • Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal.
  • Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dsb.
  • Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya
  • Ketentuan Mutasi Peserta didikMutasi Penjurusan
  • Setiap peserta didik berhak menentukan Penjurusan/program sesuai prestasi akademik/nilai
  • Setiap peserta didik berhak pindah/mutasi Penjurusan paling lama dua bulan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung di awal tahun pelajaran, dengan memperhatikan formasi kelas.
    • Mutasi Masuk

Peserta didik pindah/mutasi masuk harus memenuhi persyaratan:

  1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu:
    1. Tersedia formasi
    1. Mengajukan surat permohonan dari orang tua yang bersangkutan
    1. Memiliki Laporan Hasil Belajar (rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah asal pada semester yang bersangkutan
    1. Memiliki struktur kurikulum yang sama dengan struktur kurikulum SMA Negeri 2 Purrworejo
    1. Program lintas minat sesuai dengan program lintas minat di SMA Negeri 2 Purworejo
    1. Tidak berasal dari sekolah dalam satu kabupaten
    1. Memiliki surat pindah dari sekolah asal
  2. Bersedia mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 2 Purworejo
    1. Mutasi Keluar
  3. Setiap peserta didik berhak pindah ke sekolah lain atas permintaan orang tua/wali
  4. Setiap peserta didik berpeluang pindah keluar atas pertimbangan sekolah
  5. Menunjukkan/menyetorkan surat keterangan diterima pada sekolah yang dituju
  6. Peserta didik diberikan surat keterangan pindah dari sekolah sesuai alasan perpindahan
    1. Ketentuan Pemberian Penghargaan dan Sanksi
      1. Ketentuan Pemberian Penghargaan
  7. Setiap peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik maupun non akademik berhak mendapatkan penghargaan dari pihak sekolah
  8. Penghargaan dapat berupa material maupun non material
    1. Ketentuan Sanksi

      Setiap peserta didik yang tidak mengindahkan tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 2 Purworejo akan ditindak secara pedagosis yang berupa :

  1. Peringatan secara lisan kepada peserta didik.
  2. Peringatan secara tertulis kepada peserta didik dengan tembusan kepada orang tua/wali.
  3. Diskusi antara sekolah dan orang tua peserta didik terkait kasus yang dialami peserta didik
  4. Pembinaan khusus yang ditetapkan sekolah.
  5. Dikembalikan kepada orang tua peserta didik